Obat Terapi COVID-19 Produksi Indofarma Kantongi Izin Edar BPOM
Obat Terapi COVID-19 Produksi Indofarma Kantongi Izin Edar BPOM
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengumumkan izin edar obat produksi PT Indofarma Tbk (INAF) Ivermectin menjadi opsi untuk pengobatan pasien COVID-19.
"Pada hari ini kami sampaikan Ivermectin, alhamdulillah hari ini keluar izin edar dari BPOM. Kami terus melakukan komunikasi insentif dengan Kemenkes sesuai rekomendasi BPOM dan Kemenkes bahwa obat Ivermectin ini harus mendapat izin dokter dalam penggunaan keseharian," kata Menteri BUMN, Erick Thohir dalam video konferensi, Senin (21/6/2021).
Diketahui, sejumlah negara seperti Filipina dan India mulai menggunakan Ivermectin sebagai opsi pengobatan COVID-19. Merujuk pada sejumlah jurnal kesehatan, Erick mengatakan Ivermectin dianggap bekerja dalam menekan penularan dan perkembangan virus yang menyebabkan COVID-19. Adapun saat ini, Ivermectin sudah melalui uji stabilitas.
"Karena itu, obat Ivermectin yang diproduksi Indofarma ini pada saat ini kita sudah mulai produksi dengan kapasitas 4 juta sebulan," kata Erick.
"Dari studi yang ada, obat Ivermectin dianggap bisa membantu terapi pencegahan dengan memakan dalam 1 bulan di hari pertama dan hari ke 3 hanya 1 tablet. harganya sangat murah, mulai Rp 5.000 sampai Rp 7.000," ia menambahkan.
Untuk kategori ringan dapat dikonsumsi pada hari pertama, ketiga, dan kelima dengan dosis 2-3 butir per hari pada saat terapi. Untuk kategori sedang, dapat dikonsumsi pada hari pertama hingga kelima secara teratur.
"Tapi ini kembali ditekankan, ini terapi, bukan obat," ujat Erick.
Sumber: Liputan6.com. url: https://m.liputan6.com/amp/4587698/obat-terapi-covid-19-produksi-indofarma-kantongi-izin-edar-bpom
Komentar
Posting Komentar